BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Fungsi pakaian terutama sebagai penutup aurat, sekaligus sebagai
perhiasan, memperindah jasmani manusia. Agama Islam memerintahkan kepada setiap
orang untuk berpakaian yang baik dan bagus. Baik berarti sesuai dengan fungsi
pakaian itu sendiri, yaitu menutup aurat, dan bagus berarti cukup memadai
serasa sebagai perhiasan tubuh yang sesuai dengan kemampuan si pemakai untuk
memilikinya. Untuk keperluan ibadah misalnya untuk shalat dimasjid, kita
dianjurkan memakai pakaian yang baik dan suci. Berpakaian dengan mengikuti muda
yang berkembang saat ini, bukan merupakan halangan, sejauh tidak menyalahi
fungsi menurut Islam. Namun demikian kita diperintahkan untuk tidak
berlebih-lebihan. Berpakaian bagi kaum wanita mukimn telah digariskan oleh
Al-Qur’an adalah menutup seluruh auratnya. Hal tersebut selain sebaya identitas
mukminah juga menghindari diri dari gangguan yang tidak diinginkan pada
dasarnya pakaian muslim tidak menghalangi pemakaiannya untuk melakukan kegiatan
sehari-hari dalam bermasyarakat. Semuanya kembali kepada niat si pemakainya
dalam melaksanakan ajaran Allah.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan uraian di atas maka rumusan masalah pada makalah ini
sebagai berikut :
1.
Bagaimana
kewajiban menutup aurat ?
2.
Bagaimana
aurat wanita dalam shalat dan diluar sholat ?
3.
Bagaimana
batasan aurat wanita dihadap muhrim dan bukan muhrim ?
4.
Bagaimanakah
busana muslimah dan syaratnya ?
Selengkapnya dapat di download pada link di bawah ini :
https://drive.google.com/file/d/0ByM7spcw0VqjVFl2aWtpcDMtcjg/view?usp=sharing
Silahkan Coment - & Klik Share di bawah ini jika dirasa bermanfaat.....
0 komentar:
Post a Comment
Tinggalkan Komentar Anda